Menteri ESDM Nyatakan Izin Pengelolaan Tambang Diberikan UKM Daerah

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 12:41 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Instagram @mangentemaluku)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Instagram @mangentemaluku)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin pengelolaan lahan tambang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan bagi UKM yang berasal dari Jakarta.

Ia mencontohkan bahwa UKM yang berhak mengelola tambang nikel di Maluku Utara adalah yang berasal dari daerah tersebut, bukan dari luar wilayah itu.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Amankan 3 WN Pakistan Coba Masuk RI dengan Paspor Palsu

Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Ia menyoroti bahwa saat ini hampir semua izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan porsi pengelolaan tambang kepada masyarakat daerah agar mereka bisa turut serta dalam industri ini.

Baca Juga: Bahan Makanan untuk Siswa SD Ludes usai Dapur MBG di Pamulang Terbakar

Salah satu syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah memiliki modal sebesar Rp10 miliar.

Bahlil berharap bahwa dalam satu hingga dua tahun ke depan, UKM yang mendapatkan izin ini bisa berkembang menjadi perusahaan besar.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak pengusaha daerah serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

Baca Juga: Bahan Makanan untuk Siswa SD Ludes usai Dapur MBG di Pamulang Terbakar

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang menetapkan syarat dan kriteria bagi UKM yang dapat mengelola tambang.

Jika UKM tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, maka perusahaan besar tetap akan mengelola lahan tambang sesuai dengan batasan modal yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X