Imigrasi Bandara Soetta Amankan 3 WN Pakistan Coba Masuk RI dengan Paspor Palsu

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 12:38 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta. (unsplash.com/dannis)
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta. (unsplash.com/dannis)

KALTENGLIMA.COM - Petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya tiga warga negara (WN) Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan kartu identitas Prancis yang diduga palsu.

Ketiga orang tersebut, berinisial SZR, TS, dan MZ, tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu (12/2) sore dari Bangkok, Thailand. Namun, mereka tidak berhasil melewati pemeriksaan karena paspor yang digunakan tidak terdeteksi oleh mesin autogate imigrasi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Arief Munandar, ketiga WN Pakistan tersebut awalnya terbang dari Lahore, Pakistan, ke Bangkok sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Baca Juga: Bahan Makanan untuk Siswa SD Ludes usai Dapur MBG di Pamulang Terbakar

Mereka berencana transit di Indonesia sebelum menuju Eropa. Saat mengurus izin masuk berupa visa kunjungan saat kedatangan (VoA), mereka mencoba melewati autogate tetapi gagal berulang kali.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa mereka mengaku sebagai WN Prancis, meskipun tidak bisa berbahasa Prancis maupun Inggris.

Pemeriksaan lebih mendalam melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) mengungkap bahwa mereka sebenarnya adalah WN Pakistan.

Baca Juga: 944 Kepala Daerah Selesaikan Proses MCU, 17 Orang Absen

Dari pengecekan barang bawaan, petugas menemukan tiga paspor Pakistan milik mereka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SZR, TS, dan MZ memperoleh paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui Facebook.

Mereka membayar sekitar 1.000 dolar AS atau Rp17 juta untuk dokumen tersebut, dengan rencana transit di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.

Ketiganya kini tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X