entertainment

Rindu Anak, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan

Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Nikita Mirzani Kecewa Data Rekening Pribadi Dibuka di Persidangan: "Privasi Saya Dilanggar"

KALTENGLIMA.COM - Terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani, kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya sidang. Dalam persidangan kali ini, Niki menyampaikan harapannya agar penahanannya dapat dibebaskan sementara.

Sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra. Setelah persidangan selesai, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut adalah hak setiap orang yang menjadi terdakwa.

"Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hapus Cache vs Hapus Data: Apa Perbedaannya dan Kapan Harus Dilakukan?

Alasan utama permintaan penundaan tersebut adalah karena dia ingin kembali dengan anak-anaknya. Dia merasa bahwa masa penahanannya sudah berlangsung cukup lama. Nikita Mirzani ditahan akibat laporan dari Reza Gladys sejak tanggal 4 Maret 2025.

"Ya, (alasannya) anak sih karena sudah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu. Sudah terlalu lama," beber Nikita Mirzani.

Aktris yang berusia 39 tahun itu menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengajukan permohonan ini. Ia berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan lamanya proses pengadilan dan mengabulkan permintaannya.

Baca Juga: Mau Jantung Sehat? Segera Stop Kebiasaan Buruk Ini

"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki yang dikenal sebagai Mail Syahputra, dituduh melakukan ancaman lewat sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dikenakan tuduhan terkait pencucian uang yang melibatkan dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, disertai dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kades di Sumsel Menikahi Remaja 17 Tahun Setelah Digerebek Massa Saat Berduaan

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB