Polisi Barito Utara Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya, Sita Sabu Seberat 102,63 Gram

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:01 WIB
Polisi Barito Utara Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya, Sita Sabu Seberat 102,63 Gram
Polisi Barito Utara Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya, Sita Sabu Seberat 102,63 Gram

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Pria asal Murung Raya, berinisial HNR(50) kena sial. Lelaki beralamat di Jalan Tanah Siang, Rt. 002, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Polisi mendapatai bukti barang bukti sabu seberat 102,63 gram bruto.

Ia di gerebek polisi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Gerbong buat Merokok, Kemenhub Kasih Paham

KasiPen Polres Barut, Iptu Novendra menerangkan kepada wartawan media ini, di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penjualan dan pembelian, narkotika.

Informasi dari warga lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu.

“Petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan empat warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” kata Novendra.

Baca Juga: Gigi Berubah Warna? Bisa Jadi Gejala Penyakit yang Perlu Diwaspadai

Untuk pengembangan kasus ini, pelaku HNR(50), di gelandang ke Mapolres Barito Utara dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Novendra.

Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain,

Baca Juga: Bawaslu Barito Utara Tolak Laporan Paslon Jimmy- Inri, Tegaskan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

1. 2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 102,63 (seratus dua koma enam puluh tiga) gram bruto;

2. 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X