entertainment

PSY Dilaporkan Ditahan Pihak Kepolisian Kasus Kepemilikan Obat Tanpa Resep

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:16 WIB
Penyanyi Korea Selatan, Psy. (Instagram/@42psy42)

KALTENGLIMA.COM - Penyanyi asal Korea Selatan, PSY, dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan kepemilikan obat yang tidak diperoleh sesuai prosedur, yakni tanpa melalui konsultasi dan resep resmi. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh kepolisian sekaligus ditanggapi oleh pihak sang artis.

Pada Rabu, 27 Agustus, Kepolisian Seodaemun di Seoul menangkap PSY bersama seorang profesor yang juga dokter rumah sakit berinisial A, yang diduga memberikan resep tanpa prosedur sah.

Polisi bahkan melakukan penggeledahan di kediaman PSY karena adanya indikasi ia menerima resep obat Xanax dan Stilnox tanpa konsultasi medis.

Baca Juga: Pemprov DKI Himbau Siswa Ibu Kota Tak Ikut Aksi Demo di DPR

Sejak tahun 2022, PSY disebut meminta manajernya untuk mengambil obat tersebut menggunakan namanya. Kedua obat itu tergolong psikotropika dengan potensi ketergantungan tinggi, di mana sejak 2021 aturan mewajibkan konsultasi tatap muka langsung bagi pasien yang diresepkan. Hal ini membuat penggunaan jasa pihak ketiga untuk menebus obat menjadi pelanggaran.

Akibatnya, manajer PSY terancam melanggar Undang-Undang Layanan Medis karena mengambil obat menggunakan nama artisnya tanpa resep langsung.

Menanggapi kasus tersebut, P NATION, agensi yang didirikan oleh PSY, merilis pernyataan resmi pada Kamis, 28 Agustus.

Baca Juga: Partai Buruh Bakal Turunkan Tiga Juta Buruh Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Mereka mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan pihak ketiga untuk mengambil obat hanya dengan resep.

Pihak agensi menegaskan bahwa PSY memang didiagnosis menderita gangguan tidur kronis dan mengonsumsi obat tidur sesuai resep dokter.

Namun, karena dalam praktiknya ada pihak lain yang mewakili, kepolisian kini melakukan penyelidikan. Agensi pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran.

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB