KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan sidang mengenai kasus narkoba yang melibatkan aktor Fachri Albar.
Menurut informasi, sidang pertama untuk kasus ini tercatat berlangsung pada 13 Agustus 2025 dengan nomor pendaftaran 663/Pid. Sus/2025/PN Jkt. Brt.
Dalam persidangan terbaru yang diadakan pada 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan kepada putra musisi Ahmad Albar tersebut. Fachri Albar dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan psikotropika tanpa resep dokter.
Baca Juga: Wakil Rektor Beberkan Dwi Hartono Makelar Penerimaan Mahasiswa Baru Unissula
"Menyatakan Terdakwa Fachri Albar alias Ai Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata Jaksa Penuntut Umum berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam permintaannya, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan agar mantan suami Renata Kusmanto menjalani proses rehabilitasi. Tindakan ini dianggap sebagai solusi yang lebih sesuai dibandingkan dengan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Eliano Reijnders Akan Susul Thom Haye?
Agenda sidang berikutnya direncanakan akan berlangsung pada tanggal 3 September 2025. Dalam pertemuan itu, aktor dari film Pengabdi Setan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan diri.
Fachri Albar bukanlah orang yang baru pertama kali menghadapi masalah hukum terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang. Pada tahun 2007, ia pernah dicari oleh pihak berwajib setelah 1,2 gram kokain ditemukan di sebuah botol obat. Setelah beberapa waktu, ia mengaku dan menyerahkan diri kepada BNN.
Pada bulan Februari 2018, ia ditangkap di rumahnya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat itu, aparat kepolisian menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk ganja, sabu, dan alprazolam. Dalam kasus tahun 2018 itu, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan.
Baca Juga: Program Pendataan Pekebun Sawit Rakyat Kalteng Targetkan 4.000 Orang di Tahun 2025
Terakhir, pada tanggal 20 April 2025, ia ditangkap lagi di rumahnya di Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus yang sama.
Artikel Terkait
Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2025 Siap Digelar
Penguatan Ormas Jadi Fokus, DPRD Murung Raya Ingatkan Transparansi Dana Hibah
Dina Maulidah: Anggaran Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Belut: Apakah Ular atau Ikan? Ini Penjelasan yang Tepat
Nama Song Da Eun Ramai Jadi Sorotan, Disebut-sebut Tengah Menjalin Hubungan dengan Jimin BTS