entertainment

Geregetan Dengar Kesaksian Ahli UU ITE di Persidangan, Nikita Mirzani Menangis

Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Aktris Nikita Mirzani tampak emosional hingga menangis saat menanggapi keterangan saksi ahli UU ITE dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kendal.suaramerdeka.com/Dok. detik.com)

KALTENGLIMA.COM - Dalam sidang mengenai dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli terkait UU ITE, yaitu Anindito. Namun, kesaksian yang diberikan oleh Anindito membuat Nikita Mirzani merasa kesal hingga ia menangis.

Pernyataan yang disampaikan Anindito menimbulkan reaksi emosional dari Nikita Mirzani. Ia meneteskan air mata karena merasa bahwa jawaban Anindito selalu berbelit-belit dan sering kali hanya menjawab dengan, 'tidak tahu' atau 'tidak mengerti'.

"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?" kata Nikita Mirzani dengan suara bergetar hingga menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini 5 Olahraga Simpel Pengecil Perut Sebelum Tidur

Hakim Ketua, Khairul Soleh, berusaha meredakan ketegangan. Ia meminta Nikita Mirzani untuk menyusun pertanyaan dengan fokus yang jelas. Anindito diminta untuk memberikan jawaban sesuai dengan keahliannya.

Dalam penjelasannya, Anindito merujuk kepada Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa izin dalam menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara ilegal, disertai ancaman berupa pencemaran nama baik atau pengungkapan rahasia.

Aktris berusia 39 tahun itu kembali mempertanyakan hubungannya dengan perkara ini. Ia menyinggung kemungkinan bahwa informasi yang dibagikan bukan berasal dari dirinya.

Baca Juga: Usai Kawal Demo di Jakarta, Kadiv Propam: 10 Polisi Terluka, 1 Kritis

"Kalau saya hanya me-repost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita Mirzani.

Anindito menekankan bahwa bagian dari pasal itu tetap berlaku jika penyebaran informasi dilakukan dengan ancaman untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2)," jelas Anindito.

Baca Juga: Kapolri Temui Keluarga Affan, Jamin Usut Tuntas Kasus Ojol Dilindas Rantis

Pada momen yang serupa, bintang film Comic 8 tersebut menolak cerita tentang ketenarannya di platform media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB