"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," ujar Nikita Mirzani.
Selain itu, ia menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang jelas tidak memiliki izin BPOM termasuk dalam kategori pencemaran nama baik atau tidak. Menanggapi hal ini, Anindito menyarankan agar laporan disampaikan kepada lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Kembali Ingatkan Anggota: Yang Unjuk Rasa Saudara Kita
"Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," pungkas Anindito.
Nikita Mirzani bersama temannya, Ismail Marzuki yang dikenal dengan nama Mail Syahputra, dituntut karena mengancam Reza Gladys menggunakan alat elektronik. Mereka berdua juga menghadapi dakwaan terkait pencucian uang dari uang yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dan Mail Syahputra berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berhubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Babak Baru Pilkada Barut, Permohonan Gugatan Jimmy-Inri Resmi Teregister di MK
Artikel Terkait
Jadwal Megawati Jalani Debut di Liga Voli Turki
Presiden China Undang Prabowo Hadiri Parade Militer di Beijing
Dewan Barito Utara Soroti Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di Masyarakat
Ketua Komisi III DPRD Tajeri Dorong Pemkab Barito Utara Lakukan Pembinaan UMKM Berkelanjutan
Legislator Barut Nurul Anwar Ajak Masyarakat Pererat Kebersamaan