entertainment

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Selasa, 2 September 2025 | 11:55 WIB
Vadel Badjideh

KALTENGLIMA.COM - Sidang berikutnya untuk perkara dugaan pelanggaran seksual yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang TikTokers dan mantan pacar putri Nikita Mirzani, LM, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025. Dalam sidang yang dilakukan secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Vadel dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Persidangan diadakan melalui daring karena situasi keamanan di Jakarta masih belum sepenuhnya aman akibat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR.

Baca Juga: Tetap Bugar di Usia 40-an, Coba 5 Tips Praktis Ini

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tambah Rio.

Kasus ini dimulai dari pengaduan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan karena diduga telah melakukan hubungan intim dan aborsi terhadap LM, anak perempuan pertama Nikita yang pada waktu itu masih di bawah umur.

Perkara ini kemudian ditangani dengan menerapkan beberapa pasal yang serius, di antaranya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.

Baca Juga: Cara Mengendalikan Pikiran dan Emosi saat Terpapar Berita Buruk Menurut Psikolog

Laporan ini tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Apabila terbukti bersalah, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimum selama 15 tahun penjara.

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB