KALTENGLIMA.COM - Aktor Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada studio produksi Studio Santa Claus sebesar 5,3 miliar Won (Rp 56 Juta) atas serangan seksualnya pada tahun 2019.
Pada tanggal 12 Oktober 2022, Studio Santa Claus mengkonfirmasi keputusan akhir pengadilan, dengan menyatakan, "Kang Ji Hwan dan Jellyfish diperintahkan untuk membayar 5,30 miliar Won (Rp 56 Juta) sebagai biaya restitusi."
Aktor ini membintangi 'Joseon Survival Period' TV Chosun selama kontroversi serangan seksualnya. Karena dia harus keluar dari drama dan produksinya telah memfilmkan 12 episode, Studio Santa Clause menggugat ganti rugi.
Baca Juga: Stray Kids Bawa Pulang Kemenangan Pertunjukan Musik Pertama Untuk 'Case 143' di 'Show Champion'
Seperti diberitakan sebelumnya, Kang Ji Hwan mengaku melakukan pelecehan seksual kepada dua karyawan kontrak setelah minum bersama mereka di rumahnya pada Juli 2019.
Ia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun, yang mana berarti jika dia melakukan kejahatan serupa dalam jangka waktu 3 tahun dia akan menjalani hukuman penjara.
Pengadilan mengakui Mei 2022 lalu bahwa Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment, yang terikat kontrak eksklusif dengannya ketika drama itu diproduksi, bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai dengan kontraknya dengan perusahaan produksi.
Studio Santa Claus kini telah resmi memenangkan gugatan tersebut.***