KALTENGLIMA.COM – Artis Nikita Mirzani di vonis bebas dari kasus pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Keputusan Nikita Mirzani bebas ini diambil setelah saksi korban, yakni Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis, 29 Desember 2022.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Ia juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Penitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," pungkasnya. ***