Insentif Guru Ketegori ini Segera Cair, Cek Nama Anda melalui Simpatika

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:33 WIB
TUNJANGAN CAIR! Guru Wajib Segera Cek Simpatika Pastikan Menerima Tunjangan Insentif ini, Begini Cara Lihatnya (Liza Savira/klik pendidikan)
TUNJANGAN CAIR! Guru Wajib Segera Cek Simpatika Pastikan Menerima Tunjangan Insentif ini, Begini Cara Lihatnya (Liza Savira/klik pendidikan)

KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi para pendidik di semua jenjang. Hal ini rerkait pembayaran tunjangan insentif GBPNS atau guru non PNS tahap 2,

Hal tersebut diketahui dari para guru di berbagai lokasi yang telah menerima penyaluran tunjangan insentif guru non PNS tahap 2.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia yang Patut Diwaspadai, Simak Penjelasan BMKG

Guru di semua jenjang pendidikan akan merasa senang dengan adanya pembayaran tunjangan insentif guru non PNS tahap 2 pada bulan Desember.

Seperti diketahui, uang insentif guru berjumlah Rp 1.425.000, seperti yang tertera di kanal YouTube Guru Abad 21.

Selain itu, notifikasi yang menunjukkan apakah guru telah menerima uang tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap 2 akan muncul di laman Simpatika guru.

Baca Juga: Jalani Dua Kali Operasi, Indra Bekti belum Sadarkan Diri, Aldila Jelita : Sehatkanlah ya Rob Suamiku

Sering-seringlah mengecek Simpatika untuk guru non-PNS di madrasah atau Kemenag.

Karena penyaluran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap 2 sudah cair.

Pembayaran tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap 2 yang direalisaisikan oleh Kemenag akan dibayarkan antara bulan Juli dan Desember 2022, sesuai dengan jadwal.

Sekarang setelah bagi para guru yang belum mendapatkan notifikasi dari Simpatika, sudah dapat langsung cek Simpatika.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga 2 Januari 2023

Hal ini disebabkan tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap 2 telah cair kembali.

Oleh karena itu, guru bertanggung jawab untuk memverifikasi apakah tunjangan insentif GBPNS guru non PNS tahap 2 sudah dibayarkan atau belum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X