Masyarakat Diizinkan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Polri Himbau Potensi Kerawanan yang Mungkin Terjadi

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.  (Pmjnews.com )
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.  (Pmjnews.com )

KALTENGLIMA.COM -Jelang perayaan malam tahun baru 2023, pemerintah umumkan tak ada larangan khusus untuk merayakan malam pergantian tahun tersebut.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan, bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus yang melarang masyarakat gelar acara perayaan malam tahun baru 2023.

Meski demikian, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat adanya potensi kerawanan yang mungkin terjadi saat perayaan malam tahun baru 2023 tersebut.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia yang Patut Diwaspadai, Simak Penjelasan BMKG

Selanjutnya, potensi kerawanan konflik antar warga yang terkadang diawali dari kegiatan kumpul yang menyertakan minuman keras (miras) yang kemudian mengarah terjadinya aksi tawuran.

Lalu adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 yang tentunya terkait kerumunan masyarakat dalam perayaan tahun baru, serta potensi kerawanan bencana alam seperti banjir atau kebakaran.

Selanjutnya, potensi kerawanan kriminalitas yang terjadi saat tahun baru seperti pencurian rumah kosong warga yang pergi atau merayakan tahun baru, atau copet di kerumunan hingga potensi begal di jam-jam malam sampai dini hari.

Baca Juga: Kecurigaan Norma Soal Perselingkuhan Suami dan Ibunya, Penasaran Isi Chat Malah Berujung Kaget

“Tindak kejahatan begal, pencurian, dan tindak pidana ringan,” ucapnya.
Terakhir, Zulpan menambahkan potensi kerawanan teror yang dapat terjadi di tempat keramaian dan kerumunan masyarakat, seperti di tempat wisata atau sentra ekonomi.

(Fajar Ramadhan/pmjnews.com)

Artikel ini pertama kali tayang di pmjnews.com, dengan judul Polda Metro Petakan Tujuh Potensi Kerawanan Perayaan Tahun Baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X