gaya-hidup

Simak Baik-baik! Permendikbud 2023 : Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:55 WIB
Ilustrasi - Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

KALTENGLIMA.com -Guru yang ingin menjadi sebagai kepala sekolah harus mengetahui sejumlah persyaratan kepala sekolah pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, diketahui guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa sertifikat tertentu.

Peraturan Kemdikbud atau Permendikbud telah menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2023. Mari simak syarat menjadi kepala sekolah tahun 2023 dalam artikel ini.

Baca Juga: Viral Curhatan Santri, UIN Walisongo Semarang Buka Suara

Disebutkan dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021, yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021, mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

Sehubungan dengan unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah.

Baca Juga: Disebut Cewek Manipulatif oleh Denny Sumargo, Reaksi Rachel Vennya Jadi Sorotan

Baca Juga: Dibuka September, Intip Syarat dan Tata Cara Daftar CPNS 2023

Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak dapat mengikuti Seleksi Kepala Sekolah.

Pantas apa kriteria yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala sekolah menurut peraturan?

Syarat Menjadi Kepala Sekolah tahun 2023

Baca Juga: Sukses Gelar Konser di Indonesia, Beomgyu dan Taehyun TXT Bikin TikTok Pakai Lagu Cegil

Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,
- Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,
- Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,
- Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
- Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
- Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Menanam Sayur Agar Tetap Subur Saat Musim Hujan

Senin, 15 Desember 2025 | 13:47 WIB

Resmi Debut! Berikut Lirik Lagu CHNCE - Harus Kemana

Senin, 1 Desember 2025 | 09:43 WIB

Manfaat dan Cara Tepat Melakukan Cuci Hidung

Kamis, 27 November 2025 | 22:10 WIB

Dahsyatnya Manfaat Makan Telur Rebus Saat Sarapan

Kamis, 27 November 2025 | 10:20 WIB

Manfaat Sarapan Rutin dengan Pepaya, Simak Sini

Rabu, 26 November 2025 | 08:48 WIB

Apa Itu Hari Raya Galungan? Simak Sini Yuk

Rabu, 19 November 2025 | 10:37 WIB

Nasi Padang Ala Carmen Hearts2Hearts

Kamis, 13 November 2025 | 09:06 WIB

Resep Dimsum Ayam dengan Kalori yang Tetap Sehat

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:55 WIB

7 Buah Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak?

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:12 WIB