KALTENGLIMA.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diputus bersalah di Pengadilan New York, Kamis sore waktu setempat.
Juri menilai pebisnis itu terbukti atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya, terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016.
Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.
Baca Juga: Dewan Minta Pembangunan di Kecamatan Diperhatikan
Hal ini belum pernah terjadi di sejarah negeri itu.
Adapun, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis, seperti yang dilakukan Trump, dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 empat tahun penjara.
Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman yang lebih ringan, pengenaan denda, atau masa percobaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar dengan Habiskan Anggaran Segini
Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani sidang selama 5 minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit Stormy Daniels, saksi yang terlibat langsung dengan kasus tersebut.
Daniels disebut menerima uang suap dari Trump sebesar US$130.000.
Uang tersebut diberikan kepada Daniels agar tutup mulut soal skandal dengan Trump pada 2006 yang saat itu telah menikah dengan Melania, istrinya saat ini.
Baca Juga: Warga Turut Berperan dalam Pembangunan, Ini Harapan DPRD
Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.
Michael Cohen bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir sebelum Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.