KALTENGLIMA.COM - Tiongkok kini menghadapi tekanan untuk memperkuat regulasi terkait pemulihan aset digital ilegal, seiring dengan meningkatnya kasus kejahatan yang melibatkan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.
Yang Kai, profesor hukum dari East China University of Political Science and Law, mengungkapkan bahwa Tiongkok belum memiliki standar terintegrasi untuk mengelola dan memulihkan aset kripto yang disita dari tindak kejahatan.
Menurut Yang, ketidakseragaman prosedur menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam melacak dan menyita aset digital yang tersebar di berbagai yurisdiksi dengan regulasi berbeda.
Baca Juga: Ternyata Begini Rencana Peraturan Baru Soal Kemasan Rokok
Yang Kai menilai bahwa meskipun pemerintah Tiongkok telah memperluas definisi pencucian uang untuk mencakup aset digital dan koin game online, langkah ini belum cukup.
Ia menekankan perlunya pedoman yang lebih komprehensif dan upaya kerjasama internasional untuk mengatasi kompleksitas aset digital.
Selain regulasi domestik, Yang juga mendorong Tiongkok untuk meningkatkan koordinasi dengan negara lain dalam mengelola aset digital, guna menciptakan regulasi yang efektif dan menghindari kekosongan hukum.
Baca Juga: Bos Toyota Buka Suara Terkait Program Biodiesel B40
Dengan terus berkembangnya teknologi blockchain dan penggunaan kripto secara global, Tiongkok harus menentukan langkah strategis untuk mengatur aset digital yang disita agar tidak menghambat penegakan hukum dan stabilitas ekonomi digital di masa depan.