KALTENGLIMA.COM - Angka bunuh diri di kalangan guru Korea Selatan semakin mengkhawatirkan. Dari tahun 2021 hingga 2023, tercatat rata-rata 20 guru setiap tahun memilih untuk mengakhiri hidup mereka, dan tren ini berlanjut hingga tahun 2024.
Pada bulan Agustus saja, 19 guru tercatat melakukan bunuh diri. Data ini diungkapkan oleh anggota DPR Partai Demokrat, Jin Sun-mee, yang memperoleh informasi dari Kementerian Pendidikan Korea Selatan. Ia menyoroti bahwa fenomena ini mencerminkan adanya krisis dalam sistem pendidikan yang membuat para guru merasa rentan dan kurang mendapat dukungan.
Sejak tahun 2015 hingga Agustus tahun lalu, tercatat 168 guru bunuh diri, dengan 51,2 persen di antaranya merupakan guru sekolah dasar, 27,4 persen guru sekolah menengah atas, dan 21,4 persen guru sekolah menengah pertama.
Baca Juga: CFD 20 Oktober Diganti Ini Karena Ada Pelantikan Prabowo
Kematian tragis seorang guru di Sekolah Dasar Seoi di Seoul pada Juli 2023 mendorong Kementerian Pendidikan untuk mengambil tindakan dengan memberlakukan 'Lima Undang-Undang untuk Perlindungan Hak Guru' pada Agustus 2023.
Undang-undang ini merupakan langkah nasional pertama yang dirancang untuk melindungi guru dari tuduhan pelecehan anak dan pelanggaran hak-hak mereka sebagai pendidik.
Langkah-langkah ini meliputi panduan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab siswa, guru, dan orang tua, serta perlindungan terhadap kegiatan pendidikan yang sah.
Baca Juga: Tim SAR Kerahkan Tiga Helikopter Selamatkan 71 Nelayan
Namun, meskipun ada upaya tersebut, angka bunuh diri di kalangan guru masih tetap tinggi, menunjukkan bahwa langkah-langkah perlindungan yang ada masih belum cukup untuk mengatasi masalah ini.