KALTENGLIMA.COM - Pada Sabtu, 14 Desember 2024, parlemen Korea Selatan secara resmi memutuskan untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya, menyusul pengumuman darurat militer yang sempat ia keluarkan pekan lalu sebelum akhirnya dibatalkan.
Dengan keputusan ini, Yoon diskors dari tugasnya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo kini menjabat sebagai presiden sementara.
Menurut laporan kantor berita AFP, keputusan ini diambil melalui proses pemungutan suara di Majelis Nasional. Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara menyetujui pemakzulan atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 suara menolak.
Baca Juga: Dapat Masukan dari Jokowi, Rommy: Beliau Dorong Penyegaran di Tubuh PPP
Tiga anggota abstain, dan delapan suara dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan ini akan dikuatkan.
Jika disetujui, Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Keputusan parlemen ini diambil setelah aksi protes besar-besaran yang digelar di luar gedung parlemen pada hari yang sama.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang mendukung pemakzulan Yoon, dengan perkiraan jumlah demonstran mencapai sedikitnya 200.000 orang menurut keterangan seorang pejabat kepolisian Seoul.
Partai Demokrat, yang merupakan oposisi utama, menyatakan bahwa langkah pemakzulan ini adalah tindakan terakhir yang harus diambil demi menjaga konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan negara.
Juru bicara partai, Hwang Jung-a, menegaskan bahwa mereka tidak lagi dapat mentoleransi tindakan Presiden Yoon, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.