internasional

Nasib Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditentukan Hari Ini

Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:29 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Instagram/Yoon Suk Yeol)

KALTENGLIMA.COM - Anggota parlemen Korea Selatan kembali menggelar sidang untuk membahas opsi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, menyusul gagalnya upaya darurat militer yang sempat ia deklarasikan.

Langkah ini membutuhkan dukungan dari anggota parlemen partai berkuasa untuk meloloskan mosi pemakzulan, yang nantinya juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan konstitusi. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu sore waktu setempat.

Majelis Nasional Korea Selatan memerlukan minimal 200 suara agar mosi pemakzulan dapat disahkan.

Baca Juga: Hujan Lebat Diprediksi Melanda Wilayah Ini 13-20 Desember 2024, Simak Daftarnya!

Dengan mayoritas suara berasal dari oposisi, delapan anggota dari partai konservatif People Power (PPP) harus berpindah haluan untuk mendukung langkah tersebut. Hingga Jumat, tujuh anggota parlemen dari PPP telah menyatakan dukungan, membuat hasil pemungutan suara semakin sulit diprediksi.

Sementara itu, ribuan warga turun ke jalan di Seoul untuk menyerukan pengunduran diri dan pemidanaan Presiden Yoon. Demonstrasi ini terjadi setelah deklarasi darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

Dalam aksi tersebut, Yoon sempat mengerahkan tentara dan helikopter ke parlemen, tetapi upaya itu langsung dibatalkan oleh anggota parlemen yang menolak langkah tersebut.

Baca Juga: Presiden Korsel Dimakzulkan, Perdana Menteri Ambil Alih Posisi Sementara

Aksi unjuk rasa lanjutan direncanakan berlangsung di dekat parlemen pada hari Sabtu, dengan dukungan dari sejumlah tokoh publik, termasuk anggota grup K-pop Girls' Generation, Yuri, yang menyumbangkan makanan bagi para pengunjuk rasa.

Presiden Yoon sendiri bersikeras melawan hingga akhir, meskipun popularitasnya merosot tajam. Jajak pendapat terbaru menunjukkan hanya 11% warga mendukungnya, sementara 75% lainnya mendukung pemakzulan.

Jika mosi tersebut disahkan, Yoon akan diberhentikan sementara dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih sebagai presiden sementara.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan Capai Ketinggian 900 Meter

Pengadilan konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon, yang bisa menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan setelah Roh Moo-hyun pada tahun 2004.

Tags

Terkini