internasional

Australia Bakal Pidanakan Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMR

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi upah minimum. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Australia telah memberlakukan undang-undang baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk mengkriminalisasi perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

Berdasarkan undang-undang ini, pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar AU$1,65 juta (sekitar Rp16,6 miliar).

Dilaporkan oleh ABC News pada Rabu (15/1/2025), undang-undang ini muncul sebagai respons terhadap skandal pelanggaran pembayaran yang melibatkan sejumlah perusahaan besar, seperti Woolworths, Qantas, dan 7-Eleven.

Baca Juga: HUAWEI MatePad 12 X: 5 Keunggulan yang Membuatnya Setara dengan Laptop

Sebelumnya, badan federal hanya bisa menggunakan hukum perdata untuk menangani kasus pencurian upah, tanpa disertai ancaman hukuman penjara.

Undang-undang baru ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang terjadi setelah tanggal efektifnya. Proses penuntutan juga memerlukan rujukan dari badan Fair Work kepada badan penuntutan federal.

Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga AU$8,25 juta (sekitar Rp83 miliar), sementara individu dapat menghadapi hukuman penjara dan denda pribadi.

Baca Juga: Polres Badung Tangkap Dua Warga Negara Rusia Terkait Kasus TPPO

Pengacara ketenagakerjaan Daniel Victory menjelaskan bahwa standar pembuktian dalam undang-undang baru ini cukup tinggi. Tidak seperti aturan sebelumnya, Fair Work kini harus membuktikan adanya niat pelanggaran.

Menurut Victory, tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menghapus praktik bisnis yang sengaja mengeksploitasi pekerja dengan memberikan gaji di bawah standar minimum.

Tags

Terkini