Tahapan yang Harus Diperhatikan Setelah Masa Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi PNS. (Menpan.go.id)
Ilustrasi PNS. (Menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Setelah masa sanggah hasil seleksi CPNS 2024 yang berlangsung pada 13-15 Januari 2025 selesai, panitia akan memproses hasil sanggah hingga pengumuman pada 16-22 Januari 2025.

Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengikuti prosedur pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan. Berikut tahapan lengkap yang harus dilakukan:


1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Periode: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Langkah-langkah:
1. Akses portal [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id).
2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
3. Unggah dokumen berikut:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.

Baca Juga: Polres Badung Tangkap Dua Warga Negara Rusia Terkait Kasus TPPO


- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan.
- Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN, yang telah ditulis tangan di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, ditandatangani sendiri, dan dibubuhi meterai Rp10.000.


- Surat Pernyataan (terdiri dari lima poin dan tambahan untuk CPNS di lingkungan BKN).
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.


- Bukti pengalaman kerja (jika memiliki) yang telah dilegalisir.
4. Dokumen tambahan dikirim melalui email ke [email protected] dengan subjek: nomor peserta_nama. Dokumen yang perlu disertakan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah/STTB: dari SD hingga SMA untuk kualifikasi D-III/S-1 atau dari SD hingga S-1 untuk kualifikasi S-2.

Baca Juga: Cara Mudah Cek NISN dan NPSN Secara Online di Situs Resmi

2. Surat Pernyataan
Peserta yang lulus diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk:
- Mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah, baik antar unit maupun instansi lain, selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
- Jika mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun berakhir, peserta dianggap mengundurkan diri.

3. Konsekuensi Ketidaksesuaian atau Pengunduran Diri
- Peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH sesuai batas waktu dianggap tidak memenuhi syarat dan kelulusannya akan dibatalkan.
- Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.


- Jika peserta yang telah lulus mengundurkan diri, panitia dapat mengusulkan peserta pengganti sesuai regulasi yang berlaku.
- Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP akan dikenai sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Mantan Jurnalis Fifi Aleyda Yahya yang Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi, Cek Tugas dari Meutya Hafid

4. Ketentuan Khusus
- Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ditemukan data palsu atau pelanggaran, status kelulusan dapat dibatalkan, dan yang bersangkutan diberhentikan dari status CPNS/PNS.

Tahapan ini bertujuan memastikan proses pemberkasan berjalan lancar dan transparan, sehingga peserta yang lulus dapat melanjutkan ke tahap pengangkatan sebagai CPNS dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X