KALTENGLIMA.COM - Setelah masa sanggah hasil seleksi CPNS 2024 yang berlangsung pada 13-15 Januari 2025 selesai, panitia akan memproses hasil sanggah hingga pengumuman pada 16-22 Januari 2025.
Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengikuti prosedur pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan. Berikut tahapan lengkap yang harus dilakukan:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Periode: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Langkah-langkah:
1. Akses portal [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id).
2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
3. Unggah dokumen berikut:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.
Baca Juga: Polres Badung Tangkap Dua Warga Negara Rusia Terkait Kasus TPPO
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan.
- Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN, yang telah ditulis tangan di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, ditandatangani sendiri, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan (terdiri dari lima poin dan tambahan untuk CPNS di lingkungan BKN).
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Bukti pengalaman kerja (jika memiliki) yang telah dilegalisir.
4. Dokumen tambahan dikirim melalui email ke [email protected] dengan subjek: nomor peserta_nama. Dokumen yang perlu disertakan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah/STTB: dari SD hingga SMA untuk kualifikasi D-III/S-1 atau dari SD hingga S-1 untuk kualifikasi S-2.
Baca Juga: Cara Mudah Cek NISN dan NPSN Secara Online di Situs Resmi
2. Surat Pernyataan
Peserta yang lulus diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk:
- Mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah, baik antar unit maupun instansi lain, selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
- Jika mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun berakhir, peserta dianggap mengundurkan diri.
3. Konsekuensi Ketidaksesuaian atau Pengunduran Diri
- Peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH sesuai batas waktu dianggap tidak memenuhi syarat dan kelulusannya akan dibatalkan.
- Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Jika peserta yang telah lulus mengundurkan diri, panitia dapat mengusulkan peserta pengganti sesuai regulasi yang berlaku.
- Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP akan dikenai sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Mantan Jurnalis Fifi Aleyda Yahya yang Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi, Cek Tugas dari Meutya Hafid
4. Ketentuan Khusus
- Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ditemukan data palsu atau pelanggaran, status kelulusan dapat dibatalkan, dan yang bersangkutan diberhentikan dari status CPNS/PNS.
Tahapan ini bertujuan memastikan proses pemberkasan berjalan lancar dan transparan, sehingga peserta yang lulus dapat melanjutkan ke tahap pengangkatan sebagai CPNS dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Diduga Pensiunan Jenderal TNI Mengambang di Perairan Marunda
Identitas Pembunuh Artis Sandy Permana Terungkap: Nanang ‘Gimbal’ Jadi Tersangka
Mantan Jurnalis Fifi Aleyda Yahya yang Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi, Cek Tugas dari Meutya Hafid
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Status Ditingkatkan Jadi Awas