KALTENGLIMA.COM - Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Presiden Korea Selatan setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulannya secara bulat.
Keputusan ini muncul setelah sebelumnya parlemen memakzulkan Yoon karena menerapkan status darurat militer pada bulan Desember lalu.
Keputusan pengadilan tersebut disampaikan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dalam siaran langsung dan langsung berlaku.
Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana
Sebagai konsekuensi dari pemakzulan ini, negara diwajibkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari guna mencari pengganti Yoon.
Banyak pihak memperkirakan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada 3 Juni mendatang.
Pemakzulan oleh Majelis Nasional, yang didominasi oposisi, didasarkan pada tuduhan pelanggaran konstitusi dan hukum.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Vulkanik Hingga 800 Meter
Yoon diduga mengeluarkan dekrit darurat, mengerahkan militer untuk menghalangi langkah parlemen, serta memerintahkan penangkapan sejumlah politisi.
Mahkamah Konstitusi menerima seluruh dakwaan terhadap Yoon, termasuk penyalahgunaan wewenangnya dalam menetapkan darurat militer dan pengerahan pasukan.
Dalam putusannya, Moon menyatakan bahwa perlindungan terhadap konstitusi lebih penting daripada potensi kerugian akibat pemecatan presiden.
Baca Juga: Janji Tindak Jukir Liar di Monas, Rano Karno: Tak Ada Toleransi
Sementara itu, Partai People Power menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, dan partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai kemenangan bagi rakyat.