KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan terkait penggunaan balon udara demi menjaga keselamatan penerbangan.
Plt. Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara secara sembarangan dapat mengancam penerbangan dan pelanggaran akan ditindak sebagai bentuk edukasi serta efek jera.
Aturan penerbangan balon udara telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 40 Tahun 2018, yang menetapkan syarat seperti pelaporan, lokasi, waktu, ukuran, warna balon, hingga larangan menggunakan bahan mudah terbakar.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Vulkanik Hingga 800 Meter
Hingga awal April 2025, tercatat 19 laporan gangguan balon udara terhadap penerbangan, dan jumlah ini diperkirakan bisa meningkat.
Untuk mencegah gangguan tersebut, Kemenhub telah melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta mendukung festival balon udara yang dilakukan secara aman dan sesuai aturan.
Tradisi syawalan yang dahulu belum diatur kini diarahkan menjadi festival budaya yang aman. Penurunan jumlah laporan dari tahun ke tahun menunjukkan efek positif dari penegakan aturan ini.
Baca Juga: Janji Tindak Jukir Liar di Monas, Rano Karno: Tak Ada Toleransi
Penerbangan balon liar yang membahayakan juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dan denda.
Artikel Terkait
Warga Dihimbau Tak Berenang Usai Ada Buaya di Pantai Wisata Merak Belantung
Berenang di Sungai, Bocah di Berau Diterkam Buaya Berukuran 5 Meter
Iduladha 2025 Kapan? Cek Tanggal Merahnya di Sini!
Gempa M 5,0 Guncang Cilacap, Tak Berpotensi Tsunami