KALTENGLIMA.COM - Otoritas Palestina secara resmi menyetujui pembentukan posisi wakil presiden, yang dinilai sebagai langkah penting untuk menjawab keraguan komunitas internasional terhadap kepemimpinan Palestina di masa depan.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis dan dipandang sebagai upaya awal untuk mengatur transisi kekuasaan di tengah usia Presiden Mahmoud Abbas yang kini menginjak 89 tahun.
Menurut laporan dari kantor berita resmi WAFA, sebanyak 170 anggota Dewan Pusat Palestina—lembaga pengambil keputusan tertinggi di Palestina—telah memberikan suara mendukung pembentukan jabatan baru tersebut.
Baca Juga: Diutus Prabowo, Jokowi Tiba di Roma untuk Kunjungan ke Vatikan
Hanya satu anggota yang menolak, dan beberapa lainnya memilih abstain. Meski demikian, belum ada nama yang diumumkan untuk menduduki posisi wakil presiden ini.
Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan bahwa Presiden Abbas berwenang sepenuhnya untuk menunjuk wakil presiden, mencabut jabatannya, atau menerima pengunduran dirinya jika diperlukan.
Hingga kini, Abbas masih menjabat sebagai pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA), peran yang telah diembannya sejak wafatnya Yasser Arafat pada tahun 2004.
Baca Juga: Kecelakaan Udara di Thailand: 5 Polisi Tewas Setelah Pesawat Jatuh ke Laut
Namun selama masa kepemimpinannya, Abbas dikenal enggan melakukan reformasi struktural, termasuk dalam hal suksesi.
Otoritas Palestina yang berpusat di Tepi Barat mendapat dukungan dari negara-negara Barat dan memiliki kekuasaan terbatas di wilayah tersebut.
Namun, sejak konflik dengan Hamas pada tahun 2007, mereka tidak lagi mengendalikan Jalur Gaza.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan Usai Dinyatakan Bukan Tindak Pidana
Pembentukan jabatan wakil presiden ini menjadi langkah awal yang krusial dalam menghadapi tantangan politik dan keamanan di masa mendatang, serta untuk menciptakan stabilitas dalam pemerintahan Palestina.