KALTENGLIMA.COM - Robinho, mantan winger Brasil yang dikenal karena kariernya di klub-klub top Eropa seperti Real Madrid, AC Milan, dan Manchester City, kini menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun terkait kasus pemerkosaan.
Meskipun dia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Italia pada tahun 2017, dia berusaha membela diri dengan menyajikan bukti-bukti baru. Meskipun permintaan ekstradisi ke Italia telah ditolak oleh pemerintah Brasil, kasusnya masih menjadi perhatian, bahkan diperiksa oleh Superior Tribunal de Justiça (STJ) Brasil.
Pengadilan memutuskan bahwa Robinho akan menjalani hukumannya di Brasil setelah suara mayoritas dari pemungutan suara menyetujui hal tersebut. Meskipun dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan Italia, Robinho berharap dapat mengajukan banding kepada STJ dan STF Brasil.
Baca Juga: Akhir Masa Jaya Olivier Giroud Bersama AC Milan
Dia juga menegaskan bahwa dia dihukum secara tidak adil dan memiliki bukti yang mendukung klaimnya. Robinho juga mengkritik sistem hukum Italia dan merasa bahwa jika kasusnya melibatkan orang kulit putih, hasilnya akan berbeda.
Artikel Terkait
Enam Wakil Indonesia ke Semifinal Swiss Open 2024, Ada Perang Saudara
Hasil MPL ID S13 : EVOS Glory Berhasil Memecahkan Telur
Indra Sjafri Mengaku Belum Puas dengan Performa Timnas U-20