parlemen

Catatan Fraksi PKB Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 9 November 2023 | 17:36 WIB
juru bicara fraksi PKB Akhirudin (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Keberadaan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dan secara aktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. 

Dalam perkembangannya pasca terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan yang diberikan leh negara terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami degradasi. Demikian disampaikan juru bicara fraksi PKB Akhirudin saat menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna terkait dua Raperda, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Mulai Dari Rp 1.3 Juta, Beriktu Daftar Harga Tiket dan Seat Plan ‘38th Golden Disc Awards’ di Jakarta

Menurutnya, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak masyarakat hukum adat. 

Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, kata dia, telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya.

Baca Juga: Fraksi NasDem Minta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Menyentuh Semua Kehidupan Masyarakat

Baca Juga: Berikut Harta Kekayaan Pj Bupati Lamandau, Kepala Daerah Termiskin di Kalimantan Tengah

"Masyarakat Hukum Adat dengan berbagaiketerbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum Adat meskipun implementasinya belum seperti yang diharapkan," terang Akhirudin.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman

Menangapai Raperda tersebur Fraksi PKB memberikan saran dan masukan serta pertanyaan kepada pemerintah Daerah.

Fraksi PKB meminta Dinas tehnis agar segera merealisasi penyaluran program Beasiswa kepada mahasiswa penerima panfaatnya mengingat sudah memasuki akhir tahun.

"Kami dari fraksi PKB juga menegaskan bahwa dalam Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya memuat poin ladang berpindah dengan cara membakar itu bagian dari Hukum adat budaya tradisi kearipam lokal warga masyarakat Murung Raya," tandasmya. (Fad)

Tags

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB