Pihak DPRD Barito Utara menyarankan, mengingat dampak akibat kegiatan angkutan kondensat, PT Kimia Yasa harus meningkatkan perizinan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ke izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Dalma aktifitasnya, PT Kimi Yasa yang menggunakna sarana dan prasarana Jetty PT Pada Idi harus bersurat dan berkordinasi dengan PT Pada Idi. "tapi harus dilaporkan hal itu ke DPRD," kata anggota DPRD Hasratr Sag.
Sementara pipmpinan rapat, H Permana Setiawan menambahkan, terkait maslah tugboat terbakar dan memakan korban, proses penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.
"PT Kimia Yasa juga diminta melakukan sosialisasi dan kordiansi kepada masyarakat Dewa LUwe Hilir dan Hulu tentang keamanan pelaksanaan kegiatan kerja perusahaan," tukasnya.(*)