DPRD Barito Utara Izinkan PT Kimia Yasa Angkut Kondensat, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 08:52 WIB
RDP DPRD Barito Utara bersama jajaran Pe memkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024. (foto : Kalteng Lima)
RDP DPRD Barito Utara bersama jajaran Pe memkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024. (foto : Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Kalangan DPRD Barito Utara (Barut) akhirnya  membolehkan PT Kimia Yasa beraktifitas atau beroperasi.

Namun kalangan wakil rakyat Barito Utara meminta meningkatkan perizinan yang sudah di miliki.

Baca Juga: Daftar 18 Negara Peserta Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Hal ini dirangkum dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama jajaran Pemkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024.

PT Kimia Yasa merupakan satu-satunya perusahaan yang mendapat tender angkutan kondensat sejak tahun 2014 hinga saat ini. Sebelumnya ada PT Mirah Ganal Energi (MGE). Namun karena tidak memenuhi kualifikasi persyaratan dan perjanjian akhirnya kontrak di putus oleh PT Medco  Energy Bangkanai Ltd.

Baca Juga: Srikandi Dewan Dukung Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Baca Juga: Debut di Kualifikasai Piala Dunia 2026, Calvin Verdonk Menangis Nyanyikan Indonesia Raya

General Manager Kalimantan Region Medco Energi Bangkanai, Luki Tjahjadi, saat RDP mengatakan, pen jualan Kondensat kepada PT Kimia Yasa dilakukan sesuai pedoman, yaitu tranfaran dan patuh terhadap peraturan serta prosedur operasi berlaku. Termasuk pedoman tata kerja SKK Migas.

Penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Medco Energy hanya bertanggungjawab atas produksi dan pengiriman kondensat hingga titik serah penjualan (custody meter) yang telah disepakati.

Baca Juga: Ini Muka Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Berhasil Ditangkap, Ternyata Pernah Jadi..

"Selanjutnya aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi kondensat menjadi tanggungjawab PT Kimia Yasa. Satu hal lagi  kondensat harus diangkut setiap hari agar tangki penampungan tidak penuh. Sebab jika dibiarkan akan mengganggu terhadap berhentinya kegiatan pasokan gas ke PLN yang akhirnya menggangu pasokan listrik di Kalimantan," kata  Luki Tjahjadi.

Sementara Pimpinan PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pengangkutan kondensat di Karendan itu dilakukan mulai 2014 oleh PT Salamander. Saat dilakukan tender  pemenangnya adalah PT Kimia Yasa.

Fasilitas selesai 2016, dari tangki compac dan lainnya terlah di cek oleh Dirjen Migas. "Jadi kalo ad dikatakan kami belum berizin sangat keliru. Karenas tidak mungkin tangki itu bisa beroperasi kalau tidak ada izin dari Dirjen Migas," kata Robbyanto Lukito.

Untuk tempat tangki penampungan, PT Kimia Yasa menyewa lahan Bintoro, salah satu pemilik saham PT pada Idi ketika itu. "Jadi itu lahan pribadi milik Pak Bintoro bukan aset nya Pada Idi. Kami berkontrak untuk untuk lokasi tangki, jalur pipa sampai dengan ujung nozle perbatasan lahan dengan PT Medco. Kontrak itu sudah beberapa kali perpanjangan," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X