DPRD Barito Utara Izinkan PT Kimia Yasa Angkut Kondensat, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 08:52 WIB
RDP DPRD Barito Utara bersama jajaran Pe memkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024. (foto : Kalteng Lima)
RDP DPRD Barito Utara bersama jajaran Pe memkab setempat, perusahaan PT Medco Energy Bangkanai Ltd, PT Kimia Yasa, PT TPB Hasyim, dan PT Pada Idi, Senin 11 Juni 2024. (foto : Kalteng Lima)

Pihak DPRD Barito Utara menyarankan, mengingat dampak akibat kegiatan angkutan kondensat, PT Kimia Yasa harus meningkatkan perizinan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ke izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dalma aktifitasnya, PT Kimi Yasa yang menggunakna sarana dan prasarana Jetty PT Pada Idi harus bersurat dan berkordinasi dengan PT Pada Idi. "tapi harus dilaporkan hal itu ke DPRD," kata anggota DPRD Hasratr Sag.

Sementara pipmpinan rapat, H Permana Setiawan menambahkan, terkait maslah tugboat terbakar dan memakan korban, proses penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

"PT Kimia Yasa juga diminta melakukan sosialisasi dan kordiansi kepada masyarakat Dewa LUwe Hilir dan Hulu tentang keamanan pelaksanaan kegiatan kerja perusahaan," tukasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB
X