“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.
Baca Juga: Isyarat Ronaldo Tinggalkan Al Nassr: Bab yang Ini Telah Usai
Hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik dalam bentuk apapun.
Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.
Sementara Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.
“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” ujar Siska.