Anggota DPRD Hasrat Ajak Masyarakat Muara Teweh Hal Ini Jelang PSU Kedua Pilkada Barut

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 15:44 WIB
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat.
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat.

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Hasrat, mengajak masyarakat daerah setempat agar menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut, Rabu, 5 Agustus 2025 mendatang.

“Kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di Barito Utara ini agar jangan tidak menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU Pilkada nanti,” kata dewan Hasrat, Selasa pagi, 27 Mei 2025.

Dari itu, dewan Hasrat berkata, untuk menyukseskan PSU tersebut tidak lepas dari keterlibatan aktif dari seluruh pemilih.

Baca Juga: Legislator Barut Parmana Setiawan Harapkan Generasi Muda Bisa Lestarikan budaya daerah

Namun, dia berharap masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menolak segala hal yang bersifat money politik.

“Kami berharap pemilik hak pilih pada PSU Pilkada Barut untuk menolak segala bersifat money politik. Agar tidak terulang lagi kejadian diskualifikasi kedua pasangan calon kepala daerah. Tentunya dengan menolak money politik menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas jauh dari sifat korup,” tandas dewan asal PAN Barut ini.

Diberitakan sebelumnya KPU RI resmi menetapkan PSU Pilkada Barut yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Agar Tetap Prima, Polres Murung Raya Periksa Kesehatan Anggota

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 313/PHPU.BUP-XXIII 2025 di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Minggu, 25 Mei 2025.

“Mulai besok pengumuman pendaftaran calon sudah dimulai, yakni 26-28 Mei 2025. Dan tahapan pendaftaran pasangna calon (paslon) pada tanggal 29-31 Mei 2025,” kata Idham Holik.

Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penetapan hari pemungutan suara pada tanggal tersebut telah mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.

Baca Juga: Serangkaian Kasus Bullying di PPDS Anestesi Undip, Mantan Ka Prodi Menerima Rp 80 Juta dari Setiap Mahasiswa

Menurutnya, sesuai dengan putusan MK, nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” jelasnya.

KPU RI lanjut dia, meminta agar KPU Barut membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X