Anggota DPRD Hasrat Ajak Masyarakat Muara Teweh Hal Ini Jelang PSU Kedua Pilkada Barut

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 15:44 WIB
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat.
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hasrat.

“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.

Baca Juga: Isyarat Ronaldo Tinggalkan Al Nassr: Bab yang Ini Telah Usai

Hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik dalam bentuk apapun.

Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.

Sementara Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.

“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” ujar Siska.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X