KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) membahas Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday Juni 2023
Baca Juga: Cara Allah Menjamin Rezeki Seseorang, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Rapat dengar pendapat di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD II, Sastra Jaya dihadiri belasan anggota. Sementara ppihak eksekutif di pimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Evariady Noor.
Dalam RDP, sejumlah anggota DPRD Barut banyak merevisi narasi dalam bunyi raperda yang disebutkan dalam beberapa pasal.
Baca Juga: Inilah Manfaat Buah Ciplukan Untuk Kesehartan yang Jarang Diketahui
"Terkait penggunaan jalan milik daerah, agar bisa dirinci baik mengenai berat muatan, beban, dan siapa saja yang bisa menggunakan. kalau angkutan perusahaan harusnya tidak boleh. Kita mesti teliti lagi dalam pembahasan raperda ini, agar didapat hasil yang," kata Hasrat, anggota DPRD barito Utara.
Para wakil rakyat meminta Raperda ini pun segera direvisi, sehingga segera diparipurna dan diteruskan fasilitasi raperda ke biro hukum provinsi Kalteng.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru kasus Korupsi BTS 4G di Bandara
Baca Juga: Intip Perjalanan Karir Sungchan, Kini Hengkang dari NCT Akan Debut di Grup Baru
"Raperda ini jangan lagi berlarut-larut, kita sempurnakan sebaik mungkin. Sebab sejak 2015 saya mengusulkan raperda ini, tetapi belum juga tuntas sampai sekarang," timpal anggota dewan lainnya, H Abri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Aprin Siaga mengaku setuju dengan hal disampaikan anggota dewan. Sudah disahkannya perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ini, memudahkan pihaknya di lapangan.
Baca Juga: Edo Febriansah Masuk Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ini Kiprahnya
"Selama ini kami tidak leluasa melakukan penertiban, terkadang ada keraguan, sebab hal kami lakukan belum ada payung hukum. Jadi kami setuju raperda ini segera dituntaskan," kata dia.