Kejagung Tangkap Tersangka Baru kasus Korupsi BTS 4G di Bandara

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:53 WIB
Kejagung tangkap tersangka baru kasus korupsi BTS 4G di bandara Yogya (tangkapan layar)
Kejagung tangkap tersangka baru kasus korupsi BTS 4G di bandara Yogya (tangkapan layar)

KALTENGLIMA.com - Kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, kembali menyeret Tersangka baru.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Tersangka baru berinisial WP dalam kasus korupsi BTS 4G pada Selasa, 23 Mei 2023.
Tersangka adalah orang kepercayaan tersangka sebelumya Irwan Hermawan.

Baca Juga: Intip Perjalanan Karir Sungchan, Kini Hengkang dari NCT Akan Debut di Grup Baru

Baca Juga: Sempat Ada Penolakan, Gubernur Kalteng Akhirnya Lantik Penjabat Bupati barsel dan Kobar

Tersangka WP ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.

Usai WP ditangkap, saat itu ia masih berstatus saksi dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Edo Febriansah Masuk Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ini Kiprahnya

“Usai kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Adapun peran WP yakni sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Umi Kalsum Ibu Ayu Ting Ting Pamerkan Perhiasan Emas dan Joget di Tiktok, Netizen Sebut Orang Kaya Baru

Baca Juga: Lulusan London, El Rumi Pilih Magang Jadi Satpam di Mall

Setelah ditetapkan tersangka, WP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Akibat perbuatannya, tersangka WP ini disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pncegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketut.

Baca Juga: Lulusan London, El Rumi Pilih Magang Jadi Satpam di Mall

Halaman:

Editor: Fadang Irawan

Tags

Terkini

Bawa Sabu, Warga Barito Utara Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:32 WIB

Miliki Sabu, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:56 WIB

Polisi di Kalteng Tangkap Mahasiswa Simpan Sabu

Kamis, 1 Juni 2023 | 20:27 WIB
X