KALTENGLIMA.com -Bagi mahasiswa pejuang skripsi ini mungkin kabar yang sangat menggembirakan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Bolaang Uki Sulut, Berpusat di Laut
Pasalnya pada Selasa 29 Agustus 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 sebagai Merdeka Belajar episode ke-26, perihal Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dalam acara tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, skripsi, tesis, dan disertasi bukan lagi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Baca Juga: 4 Rumah Warga di Pangeran Antasari Hangus Terbakar
Baca Juga: Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi Kasus TPPO
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi. Tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem Makarim menegaskan skripsi, tesis, dan disertasi bukan lagi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Baca Juga: Polres Murung Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Wanita
Dirinya berkata, pada peraturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dipaparkan terpisah dan secara rinci (tersusun).
Jadi, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.