Begitupun dengan mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Berbeda halnya untuk standar terbaru (saat ini), Nadiem Makarim mengatakan, kompetensi seseorang di bidang technical (teknis) tidak tepat diukur dengan adanya penulisan karya ilmiah (skiripsi).
Karennya Kemendikbud Ristek menanggapinya dengan memberikan adanya perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).***