KALTENGLIMA.com - Dalam rangka Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting. KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Baca Juga: Sempat Buron, Polri Tangkap Satu Tersangka Robot Trading Viral Blast di Bangkok
Anggota KPPS, berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024
Berikut tugas masing-masing KPPS
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:
Tugas Ketua KPPS
Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Ingatkan Tak Lengah dan Waspada Perusakan Surat Suara
Baca Juga: Di Hadapan Warga Subang, Prabowo Pastikan Siap Lanjutkan Semua Strategi dan Program Jokowi
Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih