KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW).
Sebelum diamankan, dia sempat ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi penangkapan PW.
Baca Juga: Aryna Sabalenka Juara Grand Slam Australia Open 2024 Usai Taklukkan Zheng Qinwen
Menurut dia, saat ini tersangka telah berada di Indonesia.
"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Sentot kepada Kunto Wibowo dikutip pada Sabtu (27/1/2024).
Kendati begitu, Sentot belum menjelaskan secara gamblang terkait kronologi penangkapan.
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Ingatkan Tak Lengah dan Waspada Perusakan Surat Suara
Dengab demikia negara tempat PW bersembunyi selama ini.
"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Di Hadapan Warga Subang, Prabowo Pastikan Siap Lanjutkan Semua Strategi dan Program Jokowi
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga sudah ditangkap.
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.
Artikel Terkait
Kaya Nutrisi, Sederet Manfaat Semangka untuk Kesehatan
Man City Taklukkan Tottenham Di Piala FA 2023-2024
Sapa Puluhan Ribu Warga Subang, Prabowo Subianto Gema Komitmen Perjuangan untuk Rakyat di Subang
Apple Resmi Merilis 6 Emoji Baru di Perilisan iOS 17.4
Tanggal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Nominalnya