pendidikan

Segera Dibuka! Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Jumat, 21 Juli 2023 | 16:38 WIB
Ilustrasi CPNS - Cek syarat pendaftaran CPNS 2023 (ist)

KALTENGLIMA.com - Pemerintah mengkonfirmasi akan membuka dalam waktu dekat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada bulan September 2023

Ini pun mnenjadi kabar bahagia masyarakat Indonesia yang menantikan kabar pembukaan pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Serial Terbaru Netflix ‘Lee Doona’ Akan Tayang Pada 20 Oktober Mendatang

Hanya saja, untuk kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2023, hingga saat ini masih belum diumumkan dan masih menunggu keputusan resmi.

Diketahui Rekrutmen CPNS tahun ini akan dibuka untuk umum dengan beberapa formasi prioritas, jadi lowongan atau formasi CPNS 2023 sangat terbatas. Formasi yang akan menjadi prioritas CPNS 2023 di antaranya meliputi bidang kejaksaan, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital. Hal ini mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan arah kebijakan rekrutmen CASN tahun ini.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier Dilarikan ke Rumah Sakit, Tumbang Gegara Keracunan Mie Ayam

Baca Juga: Viral Fenomena Suhu Dingin di Bandung Capai 15 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG

Mengutip suara.com, kebutuhan nasional untuk ASN pada 2023 ini yaitu 1.030.751 formasi. Meski demikian, jumlah formasi tersebut masih akan dikaji ulang karena masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023. Kira-kira, seperti apa syarat pendaftaran CPNS 2023?

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Kabarnya, pemerintah akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, dengan total usulan kuota 1.030.00 orang. Dari jumlah itu, ada sebanyak 80 persen kuota akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.

Baca Juga: Josko Gvardiol Merapat ke Manchester City, Bakal Jadi Calon Bek Termahal di Dunia

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakpus

Namun perlu diketahui, ada ketentuan khusus mengenai batasan usia untuk mendaftar CPNS. Untuk batas usia pelamar CPNS 2023 adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun, di mana hal ini telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dituliskan di dalam ayat 2 bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun. "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun", demikian bunyi Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017. Hal ini tentu saja membuka peluang bagi mereka yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB