Pada tahap ini akan dilakukan sistem ranking kelipatan 3, seperti contoh jika dibutuhkan 1 formasi akan dipilih 3 tertinggi nilainya, jika 2 formasi maka akan ada 6 orang yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan seterusnya.
Baca Juga: Rasanya Segar, Intip Resep Membuat Jus Pandan Segar
Setelah dinyatakan lolos tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) maka akan lanjut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut materi SKB berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
1. Psikotest.
Pasal 46 Permenpan RB menjelaskan SKB dengan sistem CAT hanya diselenggarakan oleh BKN dan memiliki durasi waktu 90 menit.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas memiliki waktu pelaksanaan SKB selama 120 menit.
Itulah syarat agar bisa lolos tes CPNS 2023.***
(Kannia Aulia Sahari/Klik Pendidikan)