3. Scan Asli Sertifikat Pendukung sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok Video Syur Wanita Kebaya Hijau
4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk.
5. Scan Asli Kartu Keluarga.
6. Scan Asli Surat Akta Kelahiran, KTP Bapak Kandung dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan / Kepala Desa (untuk formasi jabatan khusus Putra / Putri Papua dan Papua Barat).
Setelah lolos dalam seleksi administrasi, pelamar dapat melanjutkan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ernest Prakasa Ungkap Alasan Gisel Digantikan Oleh Laura Basuki Dalam Film Cek Toko Sebelah 2
Berikut syarat lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) untuk ke tahapan berikutnya:
1. Bagi pelamar umum nilai harus melewati batas ambang (passing grade) yaitu TWK 65, TIU 80, dan TWK 166.
2. Bagi Pelamar Khusus Disabilitas yaitu TIU 60 dengan total nilai terendah 286.
3. Bagi Pelamar Khusus Cumlaude yaitu TIU 85 dengan total nilai terendah 311.
4. Bagi Pelamar Khusus Diaspora yaitu TIU 85 dengan total nilai terendah 311.
5. Bagi Pelamar Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu TIU 60 dengan total nilai terendah 286.
Baca Juga: Sah! Kategori Honorer non ASN Bisa Langsung jadi ASN
6. Bagi Pelamar Khusus Umum Dokter yaitu TIU 80 dengan total nilai terendah 311.
7. Bagi Pelamar Khusus Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api yaitu TIU 70 dengan total nilai terendah 286.