KALTENGLIMA.COM - YouTube sempat menghadapi gugatan dari Shorts International, perusahaan film pendek asal Inggris, yang meminta perubahan nama platform YouTube Shorts karena dianggap mirip dengan merek mereka.
Namun, Google berhasil memenangkan kasus ini setelah Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa tidak ada potensi kebingungan bagi konsumen antara kedua platform tersebut.
Shorts International, yang mengelola saluran televisi khusus untuk film pendek, menggugat Google atas dugaan pelanggaran merek dagang terhadap kata "shorts." Mereka mengajukan gugatan tahun lalu setelah Google meluncurkan YouTube Shorts pada akhir 2020 sebagai platform untuk video singkat berdurasi satu menit.
Baca Juga: Kantor Kementerian Digeledah Polisi Usai Pegawai Komdigi Buka Akses Judol
Pengacara Google, Lindsay Lane, dalam persidangan awal bulan ini, berargumen bahwa platform Shorts jelas berasal dari YouTube dan bukan dari Shorts International.
Hakim Michael Tappin menyetujui argumen ini dan menegaskan dalam putusannya bahwa penggunaan kata "shorts" oleh Google tidak akan membingungkan konsumen atau merusak reputasi merek dagang Shorts International.
Putusan tersebut menolak gugatan Shorts International, dan Google dinyatakan tidak melanggar merek dagang dengan menggunakan nama YouTube Shorts.