Larang Penjualan iPhone 16, Menperin: Kasihan Masyarakat

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 18:02 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (kemenperin.go.id)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (kemenperin.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara terkait pelarangan penjualan jajaran iPhone 16 di Indonesia.

Menurutnya pihak Kemenperin mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tak bisa dibeli oleh masyarakat.

"Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli," kata Menteri Agus.

Baca Juga: Pertemuan di Solo: Ridwan Kamil Ingin Jokowi Jadi Juru Kampanye Pilkada Jakarta

"Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita," tambahnya.

Ia kembali menjelaskan mengapa seri iPhone 16 ini dilarang. Menurutnya ini karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi.

"Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal," papar Menteri Agus.

Baca Juga: IDAI Ingatkan Peningkatan Kasus Cacar Air, SMP di Tangerang Berlakukan Lockdown

Namun ia tidak menampik jika masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat itu, dengan catatan unit tersebut tak boleh diperjualbelikan.

"Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, tetapi harus membayar pajak Bea Cukai.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Bakal Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat harus memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X