KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023 ini.
"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, yang dikutip dari pmjnews, pada senin (6/3/2023).
Baca Juga: Kejagung Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya ke Tangan Kementerian BUMN
Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ucapnya. (Nova Eliza Putri)