Jokowi Menentang Putusan PN Jakpus : Menimbulkan Pro dan Kontra

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 23:46 WIB
Presiden Jokowi menetang vonis PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024. (Instagram @jokowi))
Presiden Jokowi menetang vonis PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024. (Instagram @jokowi))

KALTENGLIMA.COM - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dianggap kontroversial.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara soal putusan PN Jakpus
yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Prioriras! Warga Desa Usulkan Penambahan Bidan

Jokowi pun menegaskan pemerintah berkomitmen tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwalnya.

"Keputusan menunda Pemilu 2024 adalah hal yang kontroversi, menimbulkan pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan Senin, 6 Maret 2023.

Disisi lain ia pun sangat mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Sukses Gelar Konser Selama 3 Hari, Chenle NCT Dream Ungkap Punya Resto Seafood Favorite di Indonesia

Menurut Jokowi bahwa pemerintah akan tetap menjalankan Pemilu 2024 sesuai komitmen di awal.
'Apalagi anggaran Pemilu 2024 telah dipersiapkan dengan baik dan saya harapkan tahapan pemilu kita tetap berjalan," tambahnya.

Seperti diberitakan, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, yang menunda hingga Juli 2025.

Baca Juga: Dokumenter 'In the Name of God: A Holy Betrayal' Hanya 1/10 Dengan Aslinya, Netizen : Ngeri Banget

Untuk pengingat, berikut ini salah satu putusan PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," dikutip dari salinan putusan yang disahkan Hakim Tengku Oyong, 2 Maret 2023 lalu.

Selain itu, PN Jakpus juga meminta KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Keputusan KPU tak meloloskan Partai Prima dalam keikutsertaannya di Pemilu 2024 dinilai tak adil oleh parpol bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X