Kejagung Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya ke Tangan Kementerian BUMN

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 07:18 WIB
Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN (Pmjnews)
Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan yang bisa mengawalkan penyitaan aset seperti surat berharga dan lain-lainnya, ini bisa membantu penyelesaian Jiwasraya," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir di kantor Kejagung, yang dikutip dari pmjnews, Senin (6/3/2023).

"Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan itu salah satunya kan bagaimana tentu menyelesaikan surat-surat, atau misalnya tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga Rp 3,1 triliun," sambungnya.

Baca Juga: Ivana Yoan Kakak dari Tersangka AG, Bocorkan Sosok Lain Diduga Provokator Mario Dandy Aniaya David

Lebih lanjut Erick menjelaskan, masih ada surat berharga senilai Rp1,4 triliun yang sedang dalam proses.

Dia berharap penyelesaian aset tidak tertunda masalah administrasi.

"Ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Nah, ini memang yang kita mesti sinkronisasikan, supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Menentang Putusan PN Jakpus : Menimbulkan Pro dan Kontra

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir ini dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN.

Menurut dia, pertemuan sebagai agenda rutin setiap tiga bulan sekali.

"Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman," terang Burhanuddin. (Nova Eliza Putri) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X