Untuk warung atau kios pengecer, kata H Jainal Abidin, memang di luar sistem dari peraturan yang ada. “Kami dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada warung dan kios pengecer untuk mengingatkan mereka tentang taat aturan distribusi dan harga elpiji 3 kilogram,” kata Ir Jainal Abidin.