KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Komisi Pemilahan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bertempat diruang Rapat Setda Lantai I Muara Teweh, Kamis 2 Nopember 2023.
Dalam penandatanganan NPHD ini turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Drs Jupriansyah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda,Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Baca Juga: Daftar Produk yang Teracam di Boikot Karena Diduga Pro Israel, Simak Sini
Pj Bupati Barito Utara Drs.Muhlis dalam sambutanya yang dibacakan Plt Sekretaris Daerah, Drs Jupriansyah menyampaikan bahwa dana hibah pada komisi pemilihan umum dan pengawas pemilu dalam rangka pemilihan anggota legislatif,Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur Kalimantan Tengah,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini telah diatur dalam Permendagri No 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibebankan kepada APBD Barito Utara tahun 2023 dan tahun 2024.
Baca Juga: Kendaraan Berusia 3 Tahun Keatas yang Memasuki Jakarta Akan Dikenakan Razia, Per 1 November 2023
Ia berpesan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar menggunakan anggaran ini secara transparan, profesional dan akuntabel sehingga kelancaran pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang berjalan lancar.
"Kepada seluruh aparatur negara untuk bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu calon,gunakan hak pilih saudara dengan bijak hanya dibilik suara TPS saja,saya berharap pemilu serentak tahun mendatang di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan dengan aman,damai dan kondusif," kata Jupriansyah. Diiakhir kegiatan dilaksanakan penandatangan naskah perjanjian hibah.(*)