KALTENGLIMA.COM - Tepat pada hari Rabu, (1/11/2023) kemarin diberlakukan peraturan baru bagi warga Jabodetabek terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Kendaraan tidak dapat keluar masuk dengan bebas sejak diberlakukannya aturan tersebut.
Kini para pengendara yang ingin memasuki kawasan Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dimana kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, baik mobil ataupun motor akan dikenakan sanksi razia bahkan sampai dikenakan penilangan. Dilansir dari akun Instagram @mood.jakarta pada Rabu, 1 November 2023 kemarin pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan proses seleksi terhadap semua kendaraan yang beroperasi. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat betapa buruknya kualitas udara di Jakarta dan banyak mengandung polutan.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi nantinya akan dikenakan tilang.
Denda yang akan diterima berbeda-beda tergantung kendaraan jenis apa yang digunakan, sejauh ini diketahui bagi kendraan roda dua akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 sedangkan kendaraan roda empat dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 .
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi ini dilakuakn di lima wilayah Provinsi DKI Jakarts.
Baca Juga: Profil Amar Brkic Pemain Diaspora Berdarah Jerman - Indonesia
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” ucap Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.
Ani mengatakan razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta mempercepat penanganan masalah polusi udara dan sinergi dari beberapa pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Welber Jardim, Pemain Timnas U-17 Berdarah Brasil-Banjarmasin
Selanjutnya, Ani juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah DKI Jakarta sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Tercatat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi hingga 27 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Murung Raya Gelar Pelatihan dan Sertifikasi operator Alat Berat, Ini Harapan Asisten Sekda Batara
Sang Istri Akan Segera Melahirkan, Atta Halilintar Malah Jatuh Sakit
Gaya Pacaran Al Ghazali dan Laura Moane Dinilai Bebas, Pamer Peluk-Cium di Depan Umum Tuai Komentar
Tidak Ada Habisnya, Kembali Terjadi Kasus Istri Pergoki Suami Berselingkuh
Hasil Hylo Open 2023 : Apriyani/Fadia Melaju ke Babak Perempatfinal