Kendaraan Berusia 3 Tahun Keatas yang Memasuki Jakarta Akan Dikenakan Razia, Per 1 November 2023

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 16:58 WIB
Ilustrasi: razia uji emisi di Jakarta terhadap mobil dan motor usia diatas tiga tahun (Foto: Istimewa)
Ilustrasi: razia uji emisi di Jakarta terhadap mobil dan motor usia diatas tiga tahun (Foto: Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Tepat pada hari Rabu, (1/11/2023) kemarin diberlakukan peraturan baru bagi warga Jabodetabek terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Kendaraan tidak dapat keluar masuk dengan bebas sejak diberlakukannya aturan tersebut.

Kini para pengendara yang ingin memasuki kawasan Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dimana kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, baik mobil ataupun motor akan dikenakan sanksi razia bahkan sampai dikenakan penilangan. Dilansir dari akun Instagram @mood.jakarta pada Rabu, 1 November 2023 kemarin pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan proses seleksi terhadap semua kendaraan yang beroperasi. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat betapa buruknya kualitas udara di Jakarta dan banyak mengandung polutan.

Baca Juga: Besok PLN Unit Wilayah Kalsel dan Kalteng Akan Lakukan Pemeliharaan Listrik di Barito Utara, Berikut Jadwalnya

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi nantinya akan dikenakan tilang.

Denda yang akan diterima berbeda-beda tergantung kendaraan jenis apa yang digunakan, sejauh ini diketahui bagi kendraan roda dua akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 sedangkan kendaraan roda empat dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 .

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi ini dilakuakn di lima wilayah Provinsi DKI Jakarts.

Baca Juga: Profil Amar Brkic Pemain Diaspora Berdarah Jerman - Indonesia

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” ucap Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Ani mengatakan razia uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta mempercepat penanganan masalah polusi udara dan sinergi dari beberapa pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Welber Jardim, Pemain Timnas U-17 Berdarah Brasil-Banjarmasin

Selanjutnya, Ani juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah DKI Jakarta sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Tercatat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi hingga 27 Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X