Lantik PAW Kepala Desa Pendreh, Ini Pesan Pj Bupati Muhlis

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 16:49 WIB
Pj Bupati Barito Utara saat melantik PAW Kepala Desa Pendreh,  Kamis (9/11/2023) (Kalteng Lima)
Pj Bupati Barito Utara saat melantik PAW Kepala Desa Pendreh, Kamis (9/11/2023) (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara Drs.Muhlis secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Ating. J menggantikan Esra Sriwandana, S. Stp, dengan masa jabatan terhitung sejak dilantik hingga tahun 2028

Kegiatan pelantikan kepala desa dilaksanakan di kantor Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara pada Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Fraksi NasDem Minta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Menyentuh Semua Kehidupan Masyarakat

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pj. Bupati Barito Utara Nomor 188.45/512/2023 Tentang Pemberhentian Pejabat kepala desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pendreh Kabupaten Barito Utara.

Dalam sambutan Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan, bahwa kepala desa antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman

Baca Juga: Polres Murung Raya Pelepasan Purna Tugas Kabag Ren

Kepala desa antar waktu harus Mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh pejabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

" Kepada kepala desa antar waktu yang baru dilantik dan diambil sumpahnya saya ucapkan selamat bekerja dengan harapan bahwa anda mampu memberikan pengabdian yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa pendreh" tukas Muhlis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X